E-KTP

berita-berita tentang e-KTP belakangan ini membuat saya geram… kenapa?? karena baru sekarang ribut-ribut bahwa e-KTP tidak boleh di fotocopy… kenapa baru sekarang, padahal e-KTP sudah tahun lalu    dibagikan dan KTP yang lama sudah ditarik.  setiap kali akan bertransaksi di bank, pasti bank butuh fotocopy KTP kita, belum lagi urusan administrasi lainnya di tempat yang membutuhkan identitas kita. sudah berapa kali KTP saya di fotocopy dan distapler juga pada saat mengurus sesuatu yang data dilampirkannya banyak.

pertanyaannya : Apakah benar eKTP tidak boleh di fotocopy?? apakah mesin fotocopy berbahaya?? kenapa selama ini orang pakai mesin fotocopy tidak terjadi apa-apa?? apa yang rusak dari eKTP kita kalau difotocopy.

Kenapa tidak disosialisasikan kepada perusahaan jasa lainnya terlebih dahulu..??? misalnya yang paling gampang adalah Bank?? siapa yang tau harus pakai card reader  artinya harus merubah prosedur yang selama ini ada. kalau di kampus, pengajuan NIDN dosen harus melampikan fotocopy KTP, setelah itu diupload di web kopertis, bagaimana prosedur dengan eKTP?? bagaimana meng-upload data dosen?? siapa penyedia card readernya? banyak pertanyaan yang mesti di jawab dan banyak prosedur yang mesti diubah.

berikut ini penjelasan tentang  salah kaprah e-KTP dari blog : http://barijoe.wordpress.com

Karena lagi ramai soal e-KTP dan RFID, gue sebagai bagian dari Wooz.in yang nota bene kerjaannya banyak di RFID, pengen meluruskan beberapa miskonsepsi, yang muncul dari pemerintah, media maupun pembicaraan orang di social media.

1. e-KTP bisa rusak kalau difotokopi

Jadi gini. teknologi RFID di dalam e-KTP itu memang ada titik rusaknya, yaitu kalau fisik kartunya sendiri rusak (misalnya dipukul pake palu, distaples, dipotong, dan lain-lain). Dan kalau kena panas tinggi, memang chip RFIDnya bisa rusak, karena meleleh. Kalau kejemur di matahari lama, kadang-kadang bisa berdampak tidak bisa dibaca walaupun efeknya hanya sementara.
Tapi kalau sekedar kena sinar mesin fotokopi, mau diapain juga nggak akan rusak.

Ada pembicaraan bahwa penyinaran lampu Xenon mungkin dapat mengganggu fungsi chip RFID di sini tapi ya itu masih dalam tahap diskusi. Lampu Xenon memang banyak digunakan dalam mesin fotokopi.

Wong tadi gue fotokopi kartu RFID, tetep bisa dibaca tuh.

2. e-KTP belum ada chip

Jadi ya, chip RFID itu tertanam dalam kartu, tidak tampak seperti halnya chip kartu kredit. Contoh kartu RFID dibongkar ada di sini: 

e-KTP malah compatible dengan beberapa alatnya Wooz.in, dan gue bisa kasi tau mereka pakai jenis chip apa dan pabriknya yang mana.

3. Kelurahan/Kecamatan hanya perlu membeli reader RFID

reader RFID itu hanya untuk membaca data yang tertanam di dalam chip RFID, tapi format data itu dalam bentuk apa? dari penelitian kami, data yang ditulis dalam chip RFIDnya e-KTP itu ditulis dengan program database khusus (nggak keliatan nama programmnya apa), sehingga untuk membacanya harus menggunakan program yang sama. Nah, program ini sudah didistribusikan dengan baik ke kecamatan/kelurahan belum? sudah ada training untuk menggunakannya? Dan perlunya reader saja, atau reader yang bisa write data juga?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*